Suara Investigasi Jatim.redaksi.relasipublik.com-Kabupaten Jember yang terbentang dari lereng Gunung Argupuro salah satu bagian dari Provinsi Jawa Timur yang memiliki luas wilayah sebesar 3.293,34 km2. Secara geografis kabupaten yang satu ini berada di 7059’6″ hingga 8033’56” Lintang Selatan dan 113016’28” hingga 114003’42” Bujur Timur.Kamis.(23/06/2022)
Julukan kabupaten Jember sebagai Kota Seribu Gumuk sendiri berasal dari kondisi alamnya terdiri dari gumuk gumuk atau bukit, yang dapat berfungsi sebagai pemecah angin, penangkal apabila ada angin kencang hingga ini bagus untuk tanaman tembakau dan masyarakat lingkungan setempat.
Dari Radar Pantauan TEAM 7 INVESTIGASI LSM GMBI WILTER JATIM Rabu 22/06/2022. Gumuk memiliki ketinggian antara satu hingga 57,5 meter. Dalam buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2021-2026 disebutkan, ada tiga jenis gumuk, yakni gumuk batu, gumuk batu piring, dan gumuk pasir. Pemerintah Kabupaten Jember berhasil menginventarisasi 1.670 buah gumuk dan 285 buah lainnya belum terinventarisir. Gumuk-gumuk ini tersebar di Kecamatan Arjasa, Sumbersari, Jelbuk, Sukowono, Kalisat, Pakusari, Ledokombo, Mayang, dan Sumberjambe.
Di area Gumuk gumuk di dapati banyak kegiatan Penambang pasir, batu dan sertu di duga Liar ( Ilegal ). Tambang pasir di duga ilegal di kabupaten Jember di antaranya :
– Tambang Pasir di Desa Sumberjeruk Kec. Kalisat dan di Desa Karangpring Kec Sukorambi. milik Hariadi.
– Tambang Pasir di Desa Bedadung kec. Pakusari milik salah satu oknum berinisial Y oknum aparatur Institusi.
– Tambang Pasir di Desa Sumberpinang kec. Pakusari di kelola ber inisial AG Oknum Anggota Aparatur.
– Tambang Pasir Di Desa Subo Kec. Pakusari di kelola berinisia H.A. Dan masih banyak lagi yang belum terdeteksi oleh tim investigasi gabungan Jatim.
Ketua LSM GMBI wilayah teritorial Jawatimur Sugeng SP Menuturkan.. “Bahawasanya kegiatan pertambangan yang di duga ilegal di Kabupaten Jember sangat memprihatinkan, dan kegiatan pertambangan ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah Kabupaten Jember, mengingat gumuk merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan memberikan banyak manfaat bagi ekosistem lingkungan hidup terlebih akhir-akhir ini sering terjadi bencana alam,
rusaknya akses jalan pertambangan yang Notabenya dibangun dari dana APBD sungguh pula memprihatinkan dan
jika di kaji lebih jauh adanya pertambangan itu juga tidak memiliki kontribusi apapun terhadap pendapatan Asli daerah Kab.Jember ,
Habis dan rusaknya gumuk- gumuk tersebut akan berdampak pada ekologi, iklim dan potensi bencana pada masa yang akan datang. Untuk itu perlu mendapatkan perhatian dari Pemkab Jember,,, “Tuturnya.
Selain merusak lingkungan menurut pendapat Ketua LBH GMBI wilayah Jawa Timur Anton Sujatmiko, SH. MH “Menegaskan secara Undang Undang ada perubahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian kewenangan pemberian IPR menjadi kewenangan Menteri berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009. Kemudian tidak ada perda yang berkaitan dgn jalan tambang itu sendiri yg dapat mengakibatkan jalan yang dilalui sangat rusak.
Dari situ maka peran Pemerintah Daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Namun daerah tetap akan mendapatkan manfaat bahkan diharapkan lebih besar setelah pengelolaan Minerba di daerah beralih ke pemerintah pusat… “Tegasnya.
Sesuai Surat Tugas Memonitoring Pertambangan yang ada di wilayah Jawatimur yang sudah kami kirim ke Polda Jatim beberapa bulan yang lalu dan di tembuskan ke setiap Polres di wilayah Jawa Timur, kami Akan menindak lanjuti mengirim surat laporan hasil tugas monitoring ke Instansi terkait maupun ke Institusi terkait, Upaya ini guna menertibkan Pertambangan yang ada di kabupaten Jember Khususnya.. “Ujar Akbar Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Jatim.
sumber:Suara Investigasi Jatim
editor:Eddy’s
Discussion about this post