• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Pengaduan Tak Digubris,Camat Wonoayu Probo Dan Pemdes Popoh Bakal Didemo LSM serta Warga

18 Agustus 2022
Pengaduan Tak Digubris,Camat Wonoayu Probo Dan Pemdes Popoh Bakal Didemo LSM serta Warga

 

Sidoarjo.redaksi.relasipublik.com- Warga Desa Popoh,Kecamatan Wonoayu resah adanya salah satu anggota BPD bernama Widjianto yang bertempat tinggal diluar Desa Popoh.

Berita Lainnya

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Kirab Budaya Sebagai Puncak Acara Merti Dusun Singosaren Wukirsari

Adanya kejadian itu,membuat bahan perbincangan dan rasan-rasan di warung kopi.Warga Dusun Popoh RW 03 tidak terima dan geram.Akhirnya, mengadu ke LSM Gemas dan LSM Matras.

“Kami tidak mengharapkan adanya anggota BPD yang tinggal diluar Desa Popoh.Dan di Desa Popoh hanya kontrak sementara dirumah milik Agus Sunyoto beralamatkan dusun Popoh RT 03 RW 03.itu sama saja dengan pembodohan publik saja,”tegas Widi warga sekitar.

Widi menjelaskan,tidak masuk akal kalau anggota BPD tinggal dalam satu rumah,jelas di situ tidak mungkin lah.Kalau,memang kontrak tunjukkan saja.Widjianto bertempat dikamar nomer berapa kah?.Sangat jelas bahwa rumah Agus Sunyoto dihuni oleh 1 keluarganya.

“Setiap hari saya tidak mengetahui bahwa adanya Widjianto,kontrak dirumah Agus Sunyoto.Karena,yang kita lihat benar faktanya,tidak pernah melihat Widjianto.Mungkin disitu hanya sebentar saja atau bisa juga datangnya malam hari cuman sebentar,habis itu pulang lagi ke rumah istrinya yang berada di Desa Kepunten,Kecamatan Tulangan.Dan saya menduga bahwa kontrak rumah itu sebagai formalitas saja untuk menutupi dan mengelabuhi warga Desa Popoh,”ujarnya.

Dan dengan bangganya, Widjianto anggota BPD telah membuat surat pernyataan terkait dirinya harus bertempat tinggal di dusun Popoh kontrak dirumahnya Agus Sunyoto sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil),” ini saja sudah jelas dengan bukti surat pernyataan keterangan seakan memaksakan kebenaran dan fakta yang ada,Saya pun menduga ada aktor /dalang dibalik layar Widjianto alias Simon,”tambahnya.

“LSM GEMAS serta LSM Matras niatnya hanya meluruskan,mereka semua itu bukan perusuh Desa Popoh yang mencari -cari kesalahan Desa.Tapi,mereka sebagai jembatan dan wadah bagi masyarakat.Jadi jangan salah tanggap dan harus dimengerti bagi warga Desa Popoh,”ucap Widi warga sekitar.

Sementara itu,Agus Sunyoto membenarkan bahwa rumahnya telah dikontrak oleh salah satu anggota BPD Widjianto.

“Saya mengakui bahwa telah membuat surat perjanjian kontrak rumah yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak,”ungkapnya.

Disisi lain,Kepala Desa Popoh Sugini saat dikonfirmasi menjelaskan,bahwa adanya permasalahan ini sudah kordinasi dengan Camat Wonoayu.

Disinggung terkait,pengaduan /surat somasi yang dilayangkan oleh dua LSM Gemas Dan LSM Matras belum adanya tindakan itu bagaimana?,sudah saya rapatkan dengan Pemerintah Desa dan BPD.

Camat Wonoayu Probo saat dikonfirmasi menjelaskan,hari ini kita cros cek warga sekitar dan kami juga sudah sampaikan proses tersebut ke pak imam.

Ditempat terpisah,LSM Gemas Imam menyatakan,bahwa saya beserta warga sudah geram dengan adanya ulah anggota BPD Widjianto alias Simon.Karena,ini adanya dugaan manipulasi terkait rumah yang dikontrak milik Agus Sunyoto.

“Tidak mungkin lah,satu rumah yang dihuni 1 keluarga dikontrakkan oleh Widjianto,Semisal,iya seperti itu, kira-kira Widjianto tidur dimana itu.Sedangkan,Widjianto punya istri dan rumah di Desa Kepunten Tulangan,”tegas Imam LSM Gemas.

Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan (1).barang siapa menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu,yang ditanggung dengan sumpah,baik dengan lisan atau dengan tulisan maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk itu,dihukum penjara selama-lamanya 7 Tahun.(2)jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atau sitersangka maka sitersalah itu dihukum selama-lamanya 9 tahun.(3) yang dinamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan,yang menurut undang-undang umum menjadi ganti sumpah,(4).dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 no.1-4.

“Sudah sangat jelas sesuai dengan pasal diatas,pemberi keterangan palsu bisa dipidana,”urainya.

Imam menambahkan,dirinya sudah melayangkan surat pengaduan/somasi ke Pemdes Popoh tembusan Camat, Bupati,DPRD serta Ketua BPD.Dan hari ini tadi saya bersama tim meluncurkan somasi yang kedua dan diterima oleh Sekdes Ridwan.Karena Kepala Desa Sugini tidak berada di kantor desa sekitar pukul 13.00 WIB .Dan Sekdes Ridwan berjanji akan menyampaikan surat pengaduan ke Kepala Desa Sugini,”Apabila tak kunjung ada jawaban atau respon dari pihak terkait saya akan demo besar -besaran .baik ke Pemdes Popoh,Kecamatan Wonoayu maupun Pemkab Sidoarjo, Dan tak rasa Kepala Desa Sugini dan Camat Wonoayu Probo ‘Melempem’ alias tidak pecus dalam selesaikan masalah ini,kami akan menuntut dan memperjuangkan permasalahan ini hingga tuntas,”ungkapnya,Kamis (18/8/2022).

Imam menjelaskan,sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomer 47 Tahun 2017 tentang tentang peraturan pelaksanaan peraturan Daerah nomer 9 Tahun 2015 Tentang Badan permusyawaratan Desa (BPD).

Merujuk pasal 18 sudah jelas anggota BPD berhenti karena 1.meninggal dunia,2 mengundurkan diri,3 diberhentikan.Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C. (a). Berakhir masa jabatan,(b )tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan berhalangan berturut -turut selama 6 bulan tanpa keterangan apapun.( c)tidak lagi memenuhi syarat sebagai BPD.(D)tidak melaksanakan kewajiban.(e)melanggar larangan sebagai BPD.(f)melanggar sumpah /janji kode etik BPD.(g)dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.(h)tidak menghadiri rapat paripurna/BPD berturut-turut 6 kali tanpa alasan yang sah.(i) adanya perubahan status desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru, pemekaran atau penghapusan desa.(j) bertempat tinggal ditempat diluar asal pemilihan.(k)ditetapkan sebagai kepala desa.(L)ditetapkan sebagai perangkat desa.

Hari ini, warga Desa Popoh dipanggil klarifikasi di kantor Kecamatan Wonoayu.Sempat memanas terkait klarifikasi warga ketika LSM GEMAS,LSM Matras beserta Media tidak boleh masuk.Oleh Sekretaris Kecamatan Wili.Akhirnya, LSM dan Media menunggu didepan ruangan klarifikasi ,Tak selang beberapa lama LSM beserta Media dipersilahkan masuk diruangan.

“Kami ini sebagai pendamping /pelapor kenapa tidak boleh masuk ruang klarifikasi,” cetusnya.

Hal yang sama, dilontarkan LSM Matras Wachid,bahwa dirinya beserta warga sudah memberikan keterangan bukti tanda tangan tidak setuju dan harus mengundurkan diri Widjianto sebagai anggota BPD.

“Sudah jelas permasalahan ini,tinggal nunggu saja penyelesaiannya dari pihak Pemdes Popoh maupun Camat bahkan Pemkab Sidoarjo.Kalau memang tak di gubris,kami akan Demo besar-besaran dan blokade akses jalan masuk balai Desa,” tutupnya. (Tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi “DIAM” di Depan Kantor Gubernur DIY oleh K@MU(Koalisi Masyarakat Untuk Udin)

Next Post

Terjadi Pertempuran Pukul 07.30 di SDN Brudu-Sumobito,Jombang

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK