Yogyakarta,Jogja Relasi publik.com-Genap sudah 26 tahun kasus kematian Udin (wartawan Bernas) namun sampai saat ini belum juga ada titik terang,dan semua terkesan penuh dengan adanya rekayasa, sehingga sampai saat ini kasus Udin belum bisa terselesaikan,
K@MU,(Koalisi Masyarakat Untuk Udin).adalah gabungan dari berbagai organisasi dan individu di Yogyakarta yang peduli penegakan hukum berkeadilan utamanya adalah terkait pembunuhan wartawan Bernas (UDIN)
yang meninggal 16/08/1996, K@MU,berdiri sejak 2002,dan sejak 2014 K@MU rutin menggelar aksi 16an(tiap tanggal 16),baik di depan Polda DIY,maupun di depan Istana Kepresidenan gedung Agung Yogyakarta,dan untuk kali ini 16 /08/2022 aksi diam kembali di gelar didepan kantor Gubernur DIY.
Proses hukum pembunuhan Udin penuh rekayasa,Dwi Sumaji alias Iwik(yang ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 27/11/1997,tidak terbukti sebagai pembunuh Udin,dan di vonis bebas oleh PN Bantul,
tanggal 26/9/2013,Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menegaskan tidak ada kadaluwarsa dalam kasus pembunuhan Udin, meski sudah lebih dari 18 tahun dari kejadian, menurut Artidjo Alkostar,dalam kasus Udin belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim,
Ada perkembangan menarik dalam penegakan hukum di Indonesia,pada 12 Juli 2022,Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, membentuk timsus (tim khusus) untuk mendalami kasus Brigadir J dirumah Kadiv Propam polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan,
Timsus tersebut,kata Listyo di bentuk untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus itu,dalam perkembangannya timsus berhasil membongkar ada skenario dalam kasus Brigadir J,
Dukungan Gubernur DIY mendorong pembentukan timsus kasus Udin adalah implementasi, “Tahta Untuk Rakyat”sekaligus menjalankan kewajiban Gubernur DIY,sebagaimana tertuang di pasal 15 ayat 1 huruf a UU Keistimewaan DIY 13 tahun 2012, yaitu memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,sila ke 5 Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kasus Udin yang belum tuntas hingga tahun ke -26, berarti belum ada keadilan untuk Almarhum Udin,keluarga dan publik karena wartawan Udin bekerja untuk kepentingan publik (kebebasan pers pemberantasan korupsi)
Aksi Diam di akhiri dengan memukul kentongan sebanyak 26 kali dan di lanjutkan pengiriman surat ke Gubernur DIY, K@MU mengajukan permohonan kepada Gubernur DIY agar mengirimkan surat resmi, Gubernur DIY ke Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri membentuk timsus (tim khusus)kasus Udin demi keadilan sosial bagi Almarhum Udin keluarganya dan seluruh Rakyat Indonesia.Surat di sampaikan oleh koordinator dan perwakilan dari peserta aksi “DIAM”.
Tri Wahyu sebagai koordinator setelah keluar dari kantor Gubernur DIY menyampaikan,kalau surat sudah di terima oleh Srisumarni, tanggal 16agustus 2022 dengan No kendali ;180/08698.
Sebelum membubarkan diri peserta aksi meneriakkan yel yel.
“Merdeka !! Kasus Udin tuntas”
“Kasus Udin” tuntaskan!!
(Widayat)
Discussion about this post