• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Penandatanganan MOU, Pedagang di Stasiun Wates dengan pihak KAI,Tertunda?????

4 Juli 2022
Penandatanganan MOU, Pedagang di Stasiun Wates dengan pihak KAI,Tertunda?????

 

Yogyakarta, jogja relasipublik.com-
Masalah penggusuran kios yang dilakukan oleh pihak managemen KAI distasiun Wates sedari tahun 2014 sampai saat ini masih belum menemukan solusi.Para pedagang yang tergusur pagi tadi memenuhi undangan dari pihak managemen KAI di kantor Jl.Lempuyangan No:1 Tegal Panggung,Kec.Danurejan-Yogyakarta yang didalam pertemuan tersebut dituliskan dalam penandatanganan MOU.Senin (04/07/2022)

Berita Lainnya

Kebocoran Karburator, Mobil Kuno Milik Kasdi Wiyono Hangus Terbakar

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Namun, dalam pertemuan terbatas tersebut belum bisa dilakukan penandatangan MOU. Para pedagang didampingi wakil LSM Jarik Rogo Wahyu dan Ketua Paguyuban Pedagang Stasiun yang sekaligus menjadi pihak yang terlibat dalam penggusuran Tami (korban penggusuran),hadir juga beberapa pedagang yang terkena gusur untuk memenuhi undangan dari pihak KAI. Membahas 26 pasal syarat dan ketentuan perjanjian sewa aset PT KAI (persero).

Dalam pasal-pasal yang tertuang,ada beberapa pasal yang dirasa memberatkan pihak para pedagang. Karena masalah ini sudah lama dan belum juga mendapatkan solusi yang terbaik. Pasal tersebut diantaranya adalah :
~ Pasal 3 ayat 4 poin N, yang tertulis “Membayar pajak bumi dan Bangunan, listrik dan iuran lainya terkait obyek sewa atas nama KAI”. Para pedagang keberatan dalam hal bayar PBB, karena mereka merasa sudah membayar sewa. Dari pihak KAI diwakili oleh bpk Bian memberikan jwban, menurut beliau karena dimanapun biasanya PBB dibebankan kepada pihak yang memakai aset.
~ Pasal 7 ayat 4 yang tertulis , ” Apabila penyewa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dlm pasal 4 dan masih ingin meneruskan perjanjian , maka penyewa wajib mengembalikan obyek sewa seperti keadaan semula dan membayar denda sebesar 3x lipat dari harga sewa.

Pihak pedagang keberatan dikarenakan pihak penyewa dikenakan denda andai saja melakukan pelanggaran, akan tetapi kenapa tdk diberlakukan sebaliknya.
Menurut keterangan dari Wahyu LSM Jarik Rogo yang mendampingi dan memediasi para pedagang, dikarenakan masalah ini jika tidak menemukan jalan tengah terbaik akan dilaporkan ke Ombudsman.

Pihak KAI menanggapi semua yang menjadi pembahasan terkait pasal-pasal yang dirasa memberatkan para pedagang dengan akan melaporkan kepada Kepala Managemen KAI. Dan masih menunggu hasil dari laporannya.

Harapan para pedagang yg menurut keterangan dari Tami (korban penggusuran, tanah yg dipake utk mengais rezki adalah milik Gubernur.

Perwakilan pedagang yang sudah puluhan tahun mengais rezeki di stasiun Wates juga mempertanyakan, akan dipakai untuk apa kedepannya lahan yang digusur??, sedangkan disitu adalah sebagai lahan mengais rezeki selama ini.

Bahkan kami sampai di dipindahkan jauh dr lokasi stasiun kok masih saja belum ada solusi terbaik. Wakil dari KAI menjawab “Bahwasanya itu belum diketahui terkait kami hanya sebagai wakil dari Managemen KAI,dan semua kewenangan itu berada pada dinas perhubungan,” tutur  Bian. “Semoga kita sebagai warga DIY memperoleh kebijakan dari pihak-pihak terkait, yang nantinya akan ketemunya akan berimbang dan istilah jawanya (sithek eding),” tutur Wahyu wakil dari LSM Jarik Rogo yang mendampingi para pedagang.

Pertemuan terbatas tersebut berakhir sambil menunggu dari hasil laporan pembahasan pasal yang kurang disetujui dari pihak pedagang kepada Kepala Managemen KAI.

Nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk calon penyewa aset.(Henny)

 

 

editor:Eddy’s

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Brigade Capa 1 Jawa Timur, Untuk Audensi ke Bakesbangpol Jawa Timur

Next Post

BPC PHRI Sleman Prihatin Atas Kasus Persetruan, Timbulkan Korban dan Kerugian

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK