• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Realisasikan Pembelian BBM

15 Juli 2022
Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Realisasikan Pembelian BBM

 

Sleman.jogja.relasipublik.com–Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) merupakan peralatan yang dioperasikan untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pasca panen dan pengolahan hasil tanaman. Adanya Alsintan memudahkan kerja petani dan memaksimalkan pengelolaan dengan mesin sehingga kinerjanya bisa lebih efektif dan efisien.Jum’at(15/07/2022)

Berita Lainnya

Kebocoran Karburator, Mobil Kuno Milik Kasdi Wiyono Hangus Terbakar

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Kenaikan harga minyak mentah membuat BBM jenis tertentu yang digunakan petani untuk mengoperasikan alsintan menjadi sulit didapatkan karena adanya syarat untuk melakukan pembelian solar di SPBU seperti surat rekomendasi pembelian BBM tertentu.

Dalam rangka membantu petani dalam pembelian BBM jenis tertentu (Solar) yang akan digunakan sebagai bahan bakar alsintan maka Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman merealisasikan rekomendasi pembelian BBM (Solar) yang diajukan oleh masing-masing UPTD BP4 yang ada diwilayah Sleman.

Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman hanya menerbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu untuk Alat Mesin Pertanian seperti Traktor, Rice transplanter, Pompa Air, Power Threser Mobile, Combine Harvester, Cultivator dan alat pemanas DOC untuk peternakan.

Menurut Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Ir. Suparmono, MM, (14/7) bahwa penerbitan rekomendasi pembelian BBM oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM.

Untuk mengoperasionalkan SE tersebut, lanjutnya, DP3 menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian. Setiap pembelian BBM dengan jeriken oleh petani harus mengantongi surat rekomendasi.

“Kami membuat kebijakan kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian dengan jerigen didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII,” katanya.

Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh Kalurahan. Pemohon datang ke Kalurahan untuk meminta surat keterangan/ pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.

“Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM,” jelas Pram.

Selanjutnya, surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I s/d VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar.

“Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat,” terangnya.

“Dari hasil rekapitulasi pelayanan rekomendasi BBM di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman sampai dengan 14 Juli 2022 ini sejumlah 32.076 liter yang tersebar di 8 UPTD BP4,” ungkap orang no satu di DP3 Sleman ini.

Secara rinci Suparmono menerangkan bahwa kebutuhan bahan bakar minyak alat mesin pertanian yaitu 2 liter/jam solar untuk traktor roda 2 singkal; 5 liter/jam solar untuk traktor roda 4; 0,5-1 liter/jam solar atau pertalite untuk pompa air 3 inch; 1,2 liter/jam solar untuk power threser mobile; 9 liter/jam solar untuk combine harvester besar; 5 liter/jam solar untuk combine harvester mini; 0,8 liter/jam solar untuk rice transplanter; 1,5 liter/jam pertalite untuk cultivator. Untuk alat mesin peternakan berupa alat pemanas DOC ayam membutuhkan 40liter solar/hari dan untuk 1 siklus budidaya memerlukan pemanas selama 12 hari.

Lebih lanjut Suparmono berharap, penerbitan rekomendasi pembelian BBM (Solar) yang akan digunakan untuk bahan bakar alsintan dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tentunya bisa membantu petani yang ada di Sleman dalam rangka kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pasca panen dan pengolahan hasil tanaman.

Ditemui saat mengajukan rekomendasi pembelian solar di UPTD BP4 Wilayah III, Jum’at 15 Juli 2022, Dwija Supriyana petani dari Ngino, Margoagung, Seyegan menyadari bahwa ketentuan pelayanan ini bertujuan untuk melindungi petani meskipun merasa agak repot dalam mengurusnya karena harus ke SPBU lalu ke kantor Kalurahan baru ke UPTD BP4.

“Sebetulnya petani ingin prosedur yang lebih mudah, tetapi ya kita mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Dwijo menambahkan bahwa meski repot tapi pelayanan rekomendasi pembelian BBM di UPTD sangat cepat ” tidak sampai lima menit surat rekomendasi sudah jadi, dan petugas pelayanan sangat ramah dalam melayani” pungkasnya. [Henny/Yanto ]

 

 

 

editor Eddy’s

ShareTweetSend
Previous Post

Sentra Pengrajin Bambu Padukuhan Ngampiran Mendambakan Lancarnya Air Bersih dan Talud

Next Post

Tingkatkan Kedisiplinan Limas, Babinsa Wirobrajan Berikan Penyuluhan TUPOKSI Linmas

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK