Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peresmian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Surabaya.redaksi.relasipublik.com-Menuju era milenium, dengan kemajuan teknologi Polri’ berbenah diri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan meminimalisir terjadinya pelanggaran di jalan raya, Korlantas Polri resmi menerapkan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara Nasional per 23 Maret 2021.Pada tahap awal terdapat 12 Polda yg menerapkan (ETLE).
Penerapan tilang elektronik (ETLE),yg dilaksanakan Polda Jawa Timur dengan memasang 54 titik kamera CCTV ETLE yang telah tersebar di SURABAYA, SIDOARJO, GRESIK, LAMONGAN,BATU, MOJOKERTO, JOMBANG, KEDIRI, TULUNGAGUNG dan MADIUN Kota, khusus SURABAYA telah terpasang lebih dari 40 titik kamera CCTV ETLE.
Selain kamera CCTV ETLE yang bersifat statis,Polda Jawa Timur juga menerapkan dan mengembangkan INCAR,yang bersifat portabel,kamera INCAR akan terpasang di mobil-mobil Patroli,yang telah tersebar di seluruh wilayah Polda Jawa Timur.Polda Jawa Timur mengusahakan agar seluruh kota dan tiap kabupaten ada satu unit mobil INCAR.
Dengan adanya ETLE,semoga para penguna jalan agar lebih hati-hati,mematuhi dan taat akan rambu-rambu di jalan,dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya.Awal kecelakaan adalah melanggar rambu-rambu yang ada di jalan.
“Kami hanya ingin agar pengendara di jalan raya agar mematuhi rambu-rambu lalulintas dan mentaati peraturan lalulintas,agar kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir,”kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman S.I.K M.Hum.
Dan apabila masyarakat tidak puas dengan adanya surat konfirmasi tilang yang dikirim alamat rumahnya, dapat mengunjungi RTMC Polres setempat, terkait pelanggaran yang dilakukan dan bisa dilihat bukti pelanggaran melalui rekaman ETLE,atau mobil INCAR.
(Eddy’s)
Discussion about this post