• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

LARM-GAK, Meminta Kejari Bangkalan Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Kades Buduran,Arosbaya-Bangkalan

27 Juni 2022
LARM-GAK, Meminta Kejari Bangkalan Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Kades Buduran,Arosbaya-Bangkalan

Bangkalan,redaksi.relasipublik.com-Demi Tegaknya Supremasi Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, Sebagai Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga di lakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin (27/06/2022).

Baihaki Akbar, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Berita Lainnya

Kebocoran Karburator, Mobil Kuno Milik Kasdi Wiyono Hangus Terbakar

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Kirab Budaya Sebagai Puncak Acara Merti Dusun Singosaren Wukirsari

Kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk Profesional dalam menangani perkara tersebut dan tetap berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ucapnya.

Ditempat terpisah awak media menghubungi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan via telepon, terkait kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, menyampaikan bahwa akan segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Kami juga sudah mempersiapkan surat panggilan kepada pihak terlapor dan kami juga sudah menjadwalkan akan memanggil dan memeriksa pihak terlapor pada hari Rabu dan Kamis, “ucapnya.

Baihaki Akbar, juga menambahkan bahwa akan terus berkomitmen untuk dan terus mengawal, Mengawasi Dan Menyikapi Kasus Tersebut Sampai Tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan Tipikor, “Pungkasnya.(Ach.Effendi)

 

 

editor:Eddy’s

ShareTweetSend
Previous Post

DPD Partai Perindo Sleman Giat Audensi Ke Bawaslu

Next Post

LARM-GAK & HIPPMA, Meminta Kapolresta Surabaya Percepat Dan Segera Menetapkan Tersangka Terkait Kasus Satpol PP Jual Barang Penertiban

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK