• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Antar Propinsi Berhasil Dibekuk Polres Bantul

15 Juni 2022
Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Antar Propinsi Berhasil Dibekuk Polres Bantul

Bantul, jogja relasipublik
Jajaran polres Bantul berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis pick up antar provinsi. Berawal dari tertangkap
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis pick up di Dsn krapyak kulon , Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Dimana pada hari Rabu, tanggal 01 juni 2022 sekitar pukul 20:00 wib,  Miftah(korban) yang beralamat di Krapyak kulon Rt004 Panggungharjo Sewon Bantul, memarkir mobilnya dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci. Kemudian pada hari kamis korban mendatangi tempat dia memarkir mobilnya namun telah tidak ada ditempat.

Berita Lainnya

Kebocoran Karburator, Mobil Kuno Milik Kasdi Wiyono Hangus Terbakar

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Adapun identitas kendaraan tersebut : Nopol : AB-8831-DT, Noka : MHYESL415JJ737119, Nosin : G15AID1139061, Warna : Hitam, Tahun : 2018. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian kemudian melaporkan ke polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari berbagai TKP tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bantul Melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan berupa :Cek TKP yang meliputi Interogasi terhadap para saksi/korban dan pengambilan rekaman cctv yang berada di TKP maupun seputaran TKP serta melakukan profiling terhadap para Residivis/pelaku pencurian spesialis kbm jenis pick up.

Hasil dari Penyelidikan tersebut diatas kemudian dilakukan Gelar perkara kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelaku dari berbagai TKP tersebut menggunakan sarana sepeda motor jenis megapro/versa warna hitam dan berjaket gelap.

Didapat informasi dan hasil rekaman cctv bahwa pelaku setelah  berhasil melakukan pencurian kbm mobil jenis pickup pelaku membawa hasil kejahatan ke arah jln solo jateng kemudian kearah jawa timur.

Dan pada Hari Rabu tanggal 01 Juni 2022. Team resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang diketahui Kelompok Malang Jatim. Melakukan perjalanan kearah Jogja. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bantul Yang dipimpin oleh  IPTU Supriyadi SH.MH.

Setelah melakukan kordinasi dan penyelidikan terhadap terduga yang pada Hari Kamis dinihari sekira pukul 01.30 wib terduga diketahui berputar-putar di Wilayah Hukum Polres Bantul. menggunakan spm jenis verza warna hitam. Dan sekira pukul 03.00 wib terduga berhenti di barat Gedung Panggung/ kandang menjangan yang berada di Dsn Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Tidak mau kehilangan Target kemudian team dibagi di berbagai pos perempatan mulai dari perempatan Druwo jln Parangtritis hingga Jln solo Dan sekira pukul 03.30 wib team curiga terlihat melintas ada 1 satu unit kbm jenis pickup warna hitam dengan kecepatan tinggi melintas di perempatan Druwo Jln Parangtritis kearah timur yang di belakangnya juga melintas 1 unit sepeda motor jenis megapro/verza warna hitam yang melintas. Kemudian oleh team dilakukan pengejaran.

Sesampainya di perempatan jln Imogiri timur tepatnya di SPBU Giwangan diketahui 1 kbm mobil pickup melakukan pengisian bensin dan oleh team langsung dilakukan penangkapan terhadap pengendara mobil pickup dan juga terhadap pengendara spd Megapro yang menunggu di luar SPBU. Kecurigaan pun benar setelah dilakukan penggeledahan didapati barang berupa kunci T dan 2 mata kunci. yang sering digunakan sebagai alat dalam pencurian Kendaraan bermotor. Adapun identitas pengendara Mobil Pick Up dan Sepeda motor tersebut.

Selain mengambil 1 (satu) unit mobil Pickup di Krapyak kulon rt 004 Panggungharjo, Sewon, Bantul, Pelaku juga mengakui melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali di wilayah Kretek, Pelaku juga mengakui melakukan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di wilayah Piyungan dan Pelaku juga mengakui melakukan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di wilayah Jetis Bantul. Selain TKP tersebut untuk di duga pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian pick up di wilayah Probolinggo dan Bojonegoro ( Jatim )

Berikut adalah identitas para tersangka yang berhasil diamankan, antara lain :
1. NRI, 44 tahun, Karyawan Swasta, alamat : Malang, Jawa Timur.
Peran sebagai Pemetik eksekutor
2.JM, 41 tahun, Petani, alamat : Malang, Jawa Timur.
Peran sebagai Mengawasi situasi
3.SL, 47 tahun, Karyawan Swasta, alamat : Kota Baru, Jawa Timur.
Peran sebagai Penadah

Adapun barang bukti yang diamankan antaralain sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit mobil pick up  Nopol : AB-8831-DT, Noka : MHYESL415JJ737119, Nosin :  G15AID1139061, Warna : Hitam,  Tahun : 2018, Hasil kejahatan. TKP dsn Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

2. 1 (satu) unit spd honda Versa warna hitam, Sebagai sarana.
3. Kunci leter T berikut mata kunci
4. Kabel songket
5. Sepasang plat nopol DK-1325-DT
6. Tang potong kabel
7. Kunci inggris
8. Sepasang tali tedown
9. 2 (dua) obeng plus dan min
10. 1 (satu) rol kecil plester warna hitam.

Atas tindakan para tersangka akan dikenakan pasal 363 Pencurian dengan pemberatan “diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun”.

*Sumber humas polres bantul

(Henny)

Editor red

ShareTweetSend
Previous Post

Antusias Warga Untuk Vaksin Boster Di Polsek Pajangan

Next Post

Gelar Kenduri Merti Dusun Tri Manunggal Dikalurahan Sendangsari Pajangan

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK