• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kades Dan Camat Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

29 Juni 2022
Kades Dan Camat Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

 

Bangkalan, redaksi.relasipublik.com- Kepala Desa (Kades) Tanjung Bumi, MR, dan Camat Tanjung Bumi, AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa. Keduanya tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) APB-Des tahun 2021 Desa Tanjung bumi. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, MR dan AA langsung ditahan.Rabu (29/06/2022)

Berita Lainnya

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Kirab Budaya Sebagai Puncak Acara Merti Dusun Singosaren Wukirsari

“Dalam kasus ini kerugian negara sementara peritungannya sekitar 300 juta. Ini masih temuan awal, mungkin masih akan berkembang,” kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, “Dedi Franky.

“MR dan AA telah melewati serangkaian pemeriksaan sebagai saksi,”kata Dedi.Hari ini, keduanya oleh penyidik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Modusnya ada beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai RAB atau kekurangan volume,” terang dia.

Dedi mengatakan dalam kasus ini ada pengerjaan pengaspalan sebanyak 7 titik yang seharusnya dituntaskan pada tahun 2021, namun yang dikerjakan hanya 4 titik.

“2021 ada 4 titik dikerjakan, 3 titiknya dikerjakan tahun 2022. Ini menyalahi prosedur, kita akan melakukan pengembangan, apakah merugikan negera lebih besar atau tidak,” terang dia.(Ach.Effendi)

 

 

editor : Eddy’s

ShareTweetSend
Previous Post

LARM-GAK & HIPPMA, Meminta Kapolresta Surabaya Percepat Dan Segera Menetapkan Tersangka Terkait Kasus Satpol PP Jual Barang Penertiban

Next Post

Hati-Hati,Nama Wakil Bupati Gunungkidul Dicatut Untuk Menipu Terkait Penyaluran Bantuan Masjid

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK