• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Indonesian Court Monitoring (ICM), Melaporkan Kombes Pol Trihadi Kuncahyo

9 Juli 2022
Indonesian Court Monitoring (ICM), Melaporkan Kombes Pol Trihadi Kuncahyo

 

Yogyakarta.jogja.relasipublik.com- Indonesian Court Monitoring resmi melaporkan Kombes Pol Trihadi Kuncahyo(Senior Manager Pengamanan DAOP 6 Yogyakarta) ke Executive Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 6 Yogyakarta tembusan ke : Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY (dikirim langsung), Dirut KAI Pusat di Bandung dan Meneg BUMN di Jakarta (dikirim melalui layanan pos ekpres kantor pos besar Yogyakarta).Jum’at.(08/07/2022)

Berita Lainnya

Kebocoran Karburator, Mobil Kuno Milik Kasdi Wiyono Hangus Terbakar

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Surat laporan dari ICM terkait sudah diterima langsung pihak DAOP 6 Yogyakarta melalui Satuan Pengamanan (Satpam) bernama Danang W. pada hari Jum’at 8 Juli 2022 pukul 14.05 WIB (tanda terima surat terlampir).Laporan tersebut berlandaskan pengaduan dari Warga Kulon Progo DIY yaitu seorang perempuan bagian
paguyuban pedagang depan stasiun Wates, Kulon Progo. Warga tersebut bersama paguyuban pedagang stasiun wates sedang dalam proses baik dalam menjalankan sila ke-4 Pancasila kita yaitu musyawarah dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta terkait komitmen baik PT KAI Daop 6 Yogyakarta menawarkan ruang atau
space di dalam area stasiun wates untuk berdagang sebagai hasil mediasi yang difasilitasi oleh Ombudsman RI.

Perwakilan DIY bersama Pemda Kulon Progo.
Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI Perwakilan DIY Nornor: 0075/LM/II/2O22/YOG tertanggal 12 Mei 2022 disebutkan pada angka 3.6 bahwa pada tanggal 22 Maret 2022, Perwakilan Ombudsman Rl Dl Yogyakarta melakukan monitoring tindak lanjut pertemuan tanggal 15 Maret 2022 secara tertulis melalui surat
nomor : B/176/L/LM.24-13/075.2022/III/2022. ORI Perwakilan DIY memperoleh tanggapan dari PT. KAI DAOP 6 Yogyakarta, sebagai berikut “Dapat kami sampaikan bahwa dalam pertemuan pada tanggal 15 Maret 2022, kami telah menyampaikan beberapa solusi sebagaimana aturan yang berlaku pada perusahaan dengan tentu mengutamakan rasa kemanusiaan yang beradab. Sehubungan dengan pertemuan tersebut, kami dapat
menawarkan ruang atau space kepada pedagang yang terdampak penertiban pada lokasi sementara di area dalam Stasiun Wates, tepatnya di sebelah timur parkiran Stasiun Wates dengan tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api lndonesia (Persero).

Semoga dengan tawaran ini kami dapat merealisasikan penataan Stasiun Wates demi kenyamanan, keindahan dan ketentraman masyarakat.
Di dalam dokumen LAHP ORI Perwakilan DIY juga disebutkan “Apabila belum ada kepastian mengenai pembuatan kios dilingkungan PT KAI yang melibatkan Pemkab dan Paguyuban Pedagang sesuai hasil kesepakatan pertemuan 15 Maret 2022, Pedagang masih tetap bisa berdagang ditempat sekarang (depan stasiun Wates), sampai terbangunnya kios yang dijanjikan”. (LAHP ORI Perwakilan DIY halaman 5).
Pasca LAHP ORI Perwakilan DIY setidaknya sudah ada 2 pertemuan lanjut antara Paguyuban Pedagang dan PT KAI Daop 6 yogyakarta yaitu pertemuan tanggal 7 Juni 2022 di Stasiun Wates dan 4 Juli 2022 di Kantor Daop 6 Yogyakarta (di Lempuyangan).

Pertemuan berlangsung kondusif, baik dan masih berproses sampai sekarang terkait pembahasan draf perjanjian kerja sama antara PT KAI dan paguyuban pedagang demi kesetaraan dan keadilan para pihak.
Akan tetapi selama proses yang baik tadi berlangsung ada seorang pejabat di PT KAI DAOP VI Yogyakarta (yang menurut pengaduan dari Warga) bernama Kombes Pol Trihadi Kuncahyo (dengan jabatan Senior Manager Pengamanan DAOP 6 Yogyakarta) malah melakukan intimidasi.
Intimidasi tersebut dilakukan dalam 2 (dua) kali yaitu :
1) Pada Selasa tanggal 17 Mei 2022
Kombes Pol Trihadi Kuncahyo datang ke warung pedagang stasiun wates sekitar pukul 15.05 WIB dan mengintimidasi dengan menyampaikan “Jumat (20 Mei 2022) harus sudah bersih (baca: dibongkar).
Kalau tidak saya akan gunakan pendekatan represif”. Juga menyampaikan kata-kata yang bernada melecehkan Ombudsman RI dengan menyebut “ORI bukan urusan saya. Saya tidak mau tahu tentang ORI. 3 hari ini harus selesai (baca: dibongkar)”.
2) Pada Sabtu tanggal 2 Juli 2022
Kombes Pol Trihadi Kuncahyo kembali datang ke warung pedagang stasiun wates sekitar pukul 14.00
WIB dan mengintimidasi dengan menyampaikan “Senin 4 Juli 2022 harus memutuskan tanda tangan (perjanjian) mau berapa tahun kontrak”. Juga berkata “cuman 1 orang yaitu (Kombes langsung sebut nama pengadu) saja yang merusak segalanya”. “Setelah senin 4 Juli tanda tangan, seminggu kemudian (11 Juli) kios akan dibongkar” “Saya (baca: Kombes Trihadi Kuncahyo) tidak mau
menunggu sampai pembangunan kios”. “Ketua DPR (Daerah Kulon Progo) sudah setuju mendukung pembongkaran, Kodim dan Polres sudah siap”.

Tindakan intimidasi tersebut tentu merusak nama baik PT KAI sebagai salah satu BUMN terbaik di Indonesia juga menciderai penerapan nilai-nilai utama SDM BUMN sebagaimana Surat Edaran Meneg BUMN Nomor : SE-7/MBU/07/2020 yang terdiri dari 6 nilai utama yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK). Perbuatan intimidasi setidaknya menciderai 4 nilai utama SDM BUMN yaitu :
1. Amanah. Panduan perilaku antara lain : berpegang teguh pada nilai moral dan etika
2. Harmonis. Panduan perilaku antara lain : menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
3. Adatif. Panduan perilaku antara lain : cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik.
4. Kolaboratif. Panduan perilaku antara lain : memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Kombes Pol Trihadi Kuncahyo juga malah tidak hadir saat ada pertemuan resmi 4 juli 2022 yang digagas PT KAI membahas musyawarah isi perjanjian di kantor DAOP VI Yogyakarta padahal di undangan resmi KAI jelas
tercantum Kombes Pol Trihadi Kuncahyo salah satu peserta rapat dari internal KAI. Saat pertemuan resmi tersebut juga ditanyakan tindakan intimidasi ke pejabat KAI Daop 6 yang hadir dan dijawab sama sekali tidak
tahu tindakan dari Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mendatangi warung pedagang depan stasiun wates apalagi (intimidasi ke-2) dilakukan pada hari sabtu yang bukan hari jam kerja pegawai kantor BUMN (senin-jumat).

ICM mendesak Executive Vice President PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk menjaga marwah perusahaan BUMN
dengan :
1. Menghentikan intimidasi dari insan PT KAI ke Warga dalam hal ini Pedagang Stasiun Wates.
2. Melakukan evaluasi terhadap Kombes Pol Trihadi Kuncahyo atas tindakan sepihak berupa intimidasi
ke Warga tanggal 17 Mei 2022 dan 2 Juli 2022.
3. Mengembalikan Kombes Pol Trihadi Kuncahyo ke instansi asal yaitu Polri.
Tindakan serius oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta wajib diambil demi penegakan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus konsistensi pelaksanaan regulasi terkait 6 nilai utama BUMN yang telah diteken Menteri Negara BUMN dan komitmen nyata PT KAI Daop 6 mengutamakan rasa kemanusiaan yang beradab sekaligus demi
kenyamanan dan ketentraman masyarakat (dalam proses penyelesaian dengan paguyuban pedagang Stasiun Wates, sebagaimana termuat di LAHP ORI Perwakilan DIY).
Demikian siaran pers ini kami sampaikan demi tegaknya kemanusiaan yang adil dan beradab sekaligus keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dan bagian monitoring publik atas penerapan SE Meneg BUMN terkait 6 nilai utama “AKHLAK” BUMN di PT KAI. Atas perhatian dan kemitraan yang terjalin baik selama ini kami
mengucapkan terima kasih. Salam demokrasi.

 

sumber:Indonesian Court Monitoring (ICM)
Tri Wahyu (Direktur)
Mobile phone / WA : 0877 38 557595.(Hny)

 

 

editor:Eddy’s

ShareTweetSend
Previous Post

FKPM Paksikaton Dengan Bergodonya Mendatangi Polres Bantul

Next Post

Warga NU Gunungkidul Sholat Idul Adha, Hari Minggu 10 Juli 2022

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK