• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Eksekusi Agunan Berupa Bangunan Dan Pekarangan Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gunungkidul,Tertunda.

17 Juni 2022
Eksekusi Agunan  Berupa Bangunan Dan Pekarangan Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gunungkidul,Tertunda.

Gunungkidul,jogja relasi publik.com –Pelaksanaan Eksekusi agunan berupa bangunan dan pekarangan milik Eko Haryanto warga Padukuhan Jentir, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen,oleh juru sita Pengadilan Negri Gunungkidul,tertunda karena Eko Haryanto dan keluarga bersikeras mempertahankan haknya. kamis 16/06/2022.

Aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan POLRI bersama juru sita Pengadilan Negeri Gunungkidul mendatangi lokasi yang akan di sita pukul 09:00 WIB.Dari pihak juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Gunungkidul, bahwa dalam jangka waktu 30 menit di harapkan Eko Haryanto dan keluarga segera mengosongkan Rumahnya.

Berita Lainnya

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Kirab Budaya Sebagai Puncak Acara Merti Dusun Singosaren Wukirsari

Malam Final dan Penutupan Turnamen Bola Volly Yomiuri Cup 2022

Selanjutnya pihak Eksekutor segera menurunkan dua armada untuk mengevakuasi barang-barang yang ada di dalam rumah dan pekarangan. Namun keluarga Eko Haryanto menghalau dua armada tersebut masuk ke pekarangan, bahkan sampai ada keluarga Eko yang masuk di kolong truk agar tidak bisa masuk.

Selaku kuasa hukum Eko Haryanto,Agus Anton Surono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kleinnya pernah menerima surat pemberitahuan lelang dari KPKNL, namun usai menerima surat itu Eko Haryanto melakukan pembayaran ke pihak BTPN Wonosari sebagai rasa tanggung jawab sebanyak Rp 36,5 Juta,Dan yang menerima dari pihak BTPN sendiri.

“Kami juga menunggu proses banding klien kami di Pengadilan Negeri Gunungkidul, kami heran dalam waktu, yang bersamaan terjadi proses eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi milik klien kami, maka dengan kejadian ini ada kejanggalan dalam proses lelang tersebut,”. Jelasnya.

Agus anton surono,S.H,,M.H kuasa hukum eko haryanto, masih mengajukan gugatan di pengadilan negri wonosari yang teregister no 15 PDTG,2022 PN WNO,itu pada bulan Februari,dan ini masih dalam proses persidangan itu masih berjalan kok sudah ad putusan eksekusi,hal ini yang menjadi janggal bagi keluarga Eko haryanto, untuk itu keluarga Eko memerangi eksekusi tersebut,pungkas Agus.

Proses eksekusi pun alot dan ricuh,saat ketegangan bisa terkondisikan,awak media mengonfirmasi Eko Haryanto,dan memberi penjelasan bahwa, “saya juga heran, padahal saya mencari pinjaman ke pihak BTPN Wonosari namun dalam putusan yang di bacakan tadi BTPN Pedan, Klaten, ” Jelasnya.
“Saya sampai menjual dua aset kendaraan milik saya untuk mengangsur sejumlah Rp 36,5 juta yang saya titipkan melalui salah satu oknum pegawai BTPN Wonosari untuk mengangsur jumlah pokok pinjaman saya,ketika menitipkan uang angsuran tersebut, oknum petugas bank tersebut menjamin jika aset milik saya tidak akan jadi d lelang,”jelas Eko.

“Intinya sampai kapan pun rumah dan pekarangan ini akan kami pertahankan, dan kami hanya menuntut keadilan atas hak saya, saya sebagai nasabah Bank masih punya etika atau kooperatif ,yang mana kala pihak bank menghubungi saya terkait pinjaman tersbut. Saya masih sanggup untuk mencicil,mengangsur, tapi pihak Pengadilan tetap memproses pengeksekusian tersebut,” Pungkas Eko.

[Red]

ShareTweetSend
Previous Post

Tunggakan Pajak PBB Kalurahan Bleberan Mencapai Rp 226.616.109.

Next Post

Hari Bhayangkara Polres Gunungkidul Adakan Lomba Mewarnai Bagi Anak PAUD Se Gunungkidul.

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK