Gunungkidul,Jogja.relasipublik.com – Team Buser Polres Gunungkidul telah mengamankan seorang pembeli bahan bakar minyak bersubsidi di lokasi SPBU Kapanewon Playen.Selasa (19/04/2022)
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menjelaskan kepada awak media kronologi singkat kejadian pada hari jumat,15 April 2022 sekira pukul 03.00 Wib, di SPBU wilayah Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, pada saat team opsnal (Buser) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan patroli di SPBU tersebut, mendapati ada mobil Mitsubishi L300 pick up dengan nomor polisi R 9150 CB yang mengangkut 10 derigen yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar, saat itu telah mengisi 6 derigen (210 liter) dan yang 4 derigen belum terisi, kemudian team opsnal memperlihatkan surat tugas lalu menanyai identitas pemilik mobil tersebut, namun ternyata yang bersangkutan sama sekali tidak membawa identitas, kemudian yang bersangkutan beserta mobil yang mengangkut derigen berisi bio solar tersebut dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar tersebut dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan, kemudian menurut keterangan pelaku, BBM jenis bio solar tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali.
Kemudian dari hasil ungkap kasus tersebut team Reskrim polres Gunungkidul mengamankan saudara. S, warga Candirejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt L300 warna hitam, tahun 1983, nopol R 9150 CB noka : l3003013042; 4 (empat) buah derigen kosong warna biru; 1 (satu) buah derigen kosong warna biru.1 (satu) buah stnk atas nama Mahmudin alamat Dusun, Rinenggo asri blok a1/d1, rt 06/18, Cilacap dengan identitas kendaraan Mitsubishi colt L300 warna hitam, tahun 1983, nopol : R 9150 CB noka : l3003013042, nosin: 4g32122727; 6 (enam) buah derigen warna biru berisi BBM jenis bio solar sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter;
Pelaku dikenakan pasal 55 atau pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)” atau “Setiap orang yang pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah)”, saat ini terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan wajib apel.
(Reza)
editor Eddy’s
Discussion about this post