• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Biaya Sertifikat PTSL Sebesar 2jt 500rb, Dengan Dalih Beda Luas

5 Juli 2022
Biaya Sertifikat PTSL Sebesar 2jt 500rb, Dengan Dalih Beda Luas

 

BANTUL, jogjarelasipublik.com-Salah satu warga Dusun Karang Bendo Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Bantul dengan inisial MF(33) keluhkan biaya pembuatan Sertifikat melalui program PTSL( Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap) didusunnya mencapai Rp.2.500.000, dengan alasan luas tanah yang disertifikatkan setelah diukur beda dengan luas tanah yang tercatat di Letter C, hal tersebut di sampaikan MF saat tim investigasi jogjarelasipublik.com mendatangi rumahnya sekira satu bulan yang lalu, tepatnya pada Kamis (02/06/2022).

Berita Lainnya

Kebocoran Karburator, Mobil Kuno Milik Kasdi Wiyono Hangus Terbakar

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

MF juga menjelaskan jika keluarganya tertarik ikut program sertifikat PTSL karena dalam sosialisasi, biaya PTSL hanya 500 ribu perbidang tanah yang diajukan, namun fakta yang terjadi, keluarganya harus membayar 5 juta untuk 2 sertifikat, itupun MF tidak diberi kwitansi.

“Kami tertarik ikut sertifikat pemutihan atau PTSL karena dari pertama pengumuman hanya bayar 500 ribu, tapi untuk kami kok bisa beda, 2 sertifikat kami harus bayar 5 juta, itupun kami tidak diberi kwitansi”, jelas MF.

Lebih lanjut MF mengungkapkan jika dirinya sempat protes menanyakan hal tersebut ke Dukuh Karangbendo Situ Juruyah Banun, SE, dan MF mendapat keterangan dari Dukuh Karangbendo jika biaya 2 juta 500 ribu per sertifikat karena luasan tanah saat ukur beda dengan luas yang tercatat di Letter C.

“Kami sempat protes ke Dukuh Siti, namun dijawab itu karena luas tanah kami setelah diukur beda dengan luas yang tercatat di Letter C, ya udah kami pasrah saja”, ungkap MF.

Ditambahkan MF jika warga lain yang juga ikut program PTSL tetap hanya membayar 500 ribu, “Saya juga bertanya dengan warga lain, mereka tetap membayar 500 ribu untuk tiap bidang tanah yang disertifikatkan”, tambahnya.

Disisi lain Dukuh Karangbendo Siti Juruyah Banun, SE saat ditemui awak media dirumahnya pada Senin (04/07/2022) menyampaikan jika terkait PTSL, Pemerintah Kalurahan Banguntapan sudah berkoordinasi, dan hasil koordinasi antara Lurah dan para dukuh sekalurahan memutuskan jika ada awak media atau wartawan menanyakan terkait PTSL, untuk para dukuh dengan alasan biar tidak salah jawab, maka tidak boleh memberikan statemen, semua diarahkan ke Lurah Banguntapan.

“Tidak perlu panjang lebar ya, terkait sertifikat PTSL kami sudah berkoordinasi dengan lurah dan seluruh dukuh, jadi kami tidak akan menjawab pertanyaan wartawan, ndak nanti salah jawab, monggo silahkan ke bertanya ke lurah saja, gitu ya”, jawab Dukuh Siti.

Saat wartawan meminta nomor telepon Lurah Banguntapan pun tidak diberi oleh Dukuh Siti, namun saat ditanya alamat rumahnya, Dukuh Siti menjawab jika dialamat lurah di Dusun Jomblangan.

“Maaf, untuk nomor telpon saya gak ingat je, tapi kalau rumahnya di Dusun Jomblangan sana”, terang Dukuh Siti.

 

 

penulis:(tim red/hny/Wdyt)

editor:(Eddy’s)

ShareTweetSend
Previous Post

Joglo Balai Padukuhan Nongkosingit Dipindah

Next Post

Dandim 0731/Klp Hadiri Tasyakuran dan Peresmian Gapura Polres Kulonprogo

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK