• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Badan Kesbangpol DIY Selenggarakan FGD Terkait Organisasi Kemasyarakatan

18 Mei 2022
Badan Kesbangpol DIY Selenggarakan FGD Terkait Organisasi Kemasyarakatan

 

Yogyakarta,jogja.relasipublik.com – Badan Kesatuan bangsa dan politik DIY menyelenggarakan FGD organisasi kemasyarakatan dengan fokus tema “Membangun Citra Keistimewaan Ormas DIY di Hotel Grand Serela jalan Magelang Km 4 no 145 Ronggoyudan, Sinduadi ,Mlati ,Sleman pada tanggal 18 Mei 2022 di hadiri peserta beberapa ormas yang ada DIY dengan narasumber dari Badan Kesbangpol DIY , Polda DIY dan Steak Holder.

Berita Lainnya

Kebocoran Karburator, Mobil Kuno Milik Kasdi Wiyono Hangus Terbakar

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Kesempatan pertama kepala Badan Kesbangpol DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH memberikan sambutan secara tertulis dibacakan oleh Kasubbid Ormas Noericha Amalah, S.Stp menyampaikan mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Harapan kami, kegiatan ini dapat menambah masukan dan koreksi yang bervariatif untuk perbaikan rumusan kebijakan yang sedang kita susun yakni Rapergub organisasi kemasyarakatan”.
Dinamika Ormas yang kompleks menuntut pengelolaan yang komprehensif dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing yang telah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016. Pengaturan ini ditujukan agar keberadaan Ormas dapat memiliki pedoman dan aturan yang lebih baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertumbuhan 7organisasi kemasyarakatan yang semakin besar, sangat beragam dan luasnya bidang atau sektor aktivitas organisasi kemasyarakatan, serta tingginya intensitas kegiatan Ormas di ruang publik, tentunya merupakan tantangan bagi Pemerintah dalam pembinaan dan pengelolaan serta dalam menangani dan mengatasi permasalahan yang timbul. Sehingga perlu adanya sinergitas antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk sinkronisasi kebijakan penanganan Ormas.
Dalam membangun citra Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah memerlukan strategi untuk bisa mewujudkan Organisasi Kemasyarakatan yang benar-benar Istimewa. Strategi yang diambil adalah pembangunan internal dan eksternal. Pembangunan internal adalah terkait dengan mempersiapkan sumber daya manusia dalam Organisasi Kemasyarakatan yang berkualitas. Dan pembangunan eksternal adalah terkait dengan mempromosikan hasil karya atau wujud peran dalam mensejahterakan masyarakat, citra organisasi Kemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada seluruh masyarakat global.

Strategi pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam membangun Organisasi Kemasyarakatan selama ini yaitu internalisasi kepada seluruh regulasi Organisasi Kemasyarakatan, bentuk interalisasi tersebut dimulai dari Rumusan Kebijakan terkait Organisasi Kemasyarakatan sebagai wujud bahwa pemerintah mempunyai fungsi dalam pengelolaan Organisasi Kemasyarakatan.

Strategi tersebut dilakukan agar seluruh Organisasi Kemasyarakatan dapat bersinergi dalam mewujudkan Organisasi Kemasyarakatan Istimewa. Dengan pemaknaan istimewa mencakup seluruh dimensi sosial yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga pada akhirnya tercipta citra Organisasi Kemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang unggulan dengan segala bentuk keistimewaan yang dimiliki.

Selanjutnya penyampaian materi dari Polda DIY Wahyu Dwi Nugroho, SE Kasubdit 3 DIT Intelkam Polda DIY tentang peran dan fungsi organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. Berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keberadaan ormas diatur dalam konstitusi dan sistem perundang undangan pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdapat suatu jaminan bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya.

Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai pertimbangan payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas, maka lembaga mana yang memberikan ijin dan mengesahkan ormas itu diberikan hak dan kewenangan untuk mencabut ijin itu pada saat ormas yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku pada saat diberikan.

Fungsi ormas sebagai organisasi yang mengelola aspirasi masyarakat mendukung peningkatan organisasi kesejahteraan masyarakat juga mendukung dan melaksanakan program pembangunan.Selain itu organisasi yang mendorong partispasi masyarakat dalam pembangunan dan mengawasi proses pembangunan. Ormas juga mengembangkan keahlian masyarakat serta turut aktif memelihara ketertiban dan keamanan.

Selanjutnya Narasumber dari Badan Kesbangpol DIY yaitu Kapala bidang Politik dalam Negri Slamet, S.Sos, M.Si. memberikan materi tentang kemitraan ormas dan pemerintah. Ormas adalah bagian dari tata kelola sosial politik dari oleh dan untuk masyarakat guna memantapkan masyarakat madani.Pemberdayaan Ormas sebagai modal sosial bagi pembangunan (keterlibatan masyarakat, kelembagaan masyarakat, pelayanan publik).

 

Hubungan yang demokratis antara Negara dan masyarakat dapat tumbuh lewat perkembangan ormas yang sehat dan kredibel serta perlu ada keseimbangan antara kebebasan individu dengan kebutuhan perlindungan kepentingan umum. Regulasi peraturan tidak lagi hanya dilakukan oleh pemerintah namun bersama dengan masyarakat.

Hubungan ormas dan pemerintah yang dijalin tidak bersifat intervensi dan instruktif, melainkan menempatkan ORMAS dalam posisi yang lebih sejajar melalui proses dialogis dan partisipatif dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan.

Pemerintah mendorong ORMAS bersifat inklusif dan mandin serta terbuka untuk melakukan dialog dengan anggota atau ORMAS yang lain dan mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan ORMAS yang mengarah pada peningkatan sikap saling menghormati (mutual respect) dan saling percaya (mutual trust) antar anggota masyarakat dan antar ORMAS.

Selain itu juga menjadikan ORMAS yang bersifat inklusif sebagai patner dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menegakkan nilai Bhinneka Tunggal Ika dan mencegah terjadinya konflik sosial dan mendorong peran ORMAS sebagai media bagi anggota masyarakat untuk menyelesaikan konflik sosial secara damai.Serta mendorong peningkatan komunikasi dan dialog antar ORMAS untuk mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan dengan harapan menumbuhkan etika berorganisasi dan etika politik guna mencegah konflik politik memasuki wilayah ORMAS.

Diakhir diskusi disimpulkan bahwa perlunya menjaga sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI Polri serta komponen masyarakat dalam menjaga kesatuan dan persatuan NKRI serta pembinaan kerukunan hidup. Selanjutnya perlunya penataan ormas baik regrestrasi maupun pembinaan dan pengawasan oleh Badan Kesbangpol di DIY diharapkan saling mengisi dapat bekerjasama dengan baik. Dengan Keistimewaan DIY diharapkan ormas dapat mengambil peran serta mengisi keistimewaan sesuai dengan tujuan pemerintah yang sesuai dengan tujuan ormas masing masing.

 

(Reza KN )

editor :Eddy’s

ShareTweetSend
Previous Post

Minibus Rombongan Takziah Terguling Di Jalan Siliwangi-Banyuraden

Next Post

Alami Trouble Mesin,Truk Dum Terperosok Dan Terguling Di Imogiri Bantul

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK