• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Yogyakarta
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Yogyakarta
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

4 Tersangka Pembobol Toko Kelontong di Terong Dlingo Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

31 Juli 2022
4 Tersangka Pembobol Toko Kelontong di Terong Dlingo Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

 

BANTUL, Jogja.relasipublik.com -Penyesalan datang terlambat, itulah yang bisa dirasakan saat ini oleh 4 pemuda yaitu SI (27), ADP (23), RKS (19) dan FZA (18), warga Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Bantul, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun telah menanti mereka berempat, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Dlingo AKP Bhasungkawa dalam pers rilis bersama Humas Polres Bantul yang bertempat di Mako Polsek Dlingo pada Sabtu (30/07/2022).

Berita Lainnya

Kebocoran Karburator, Mobil Kuno Milik Kasdi Wiyono Hangus Terbakar

Karang Taruna Vasen Singopadu Sajikan Pentas Seni dan Orkes di HUT RI ke-77

Warga Karangweru Bersama Purubaya Pamoria Jogja Peringati HUT RI yang ke-77

Dalam kesempatan tersebut AKP Bhasungkawa menerangkan jika keempat tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Dlingo pada Rabu Tanggal 27 Juli 2022, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VII/2022/SPKT/POLSEKDLINGO/POLRESBANTUL/POLDAD.IYPGYAKARTA Tanggal 26 Juli 2022, atas nama pelapor Fandy Rahman warga Segoroyoso Pleret, dan sesuai pengakuan keempat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti disebut dalam Pasal 363 KUHP yaitu Pencurian Dengan Pemberatan.

mm

“Berdasarkan Laporan Polisi atas nama Fandy Rahman warga Segoroyoso Pleret yang juga pemilik Toko DM Terong, kami jajaran Polsek Dlingo dalam hal ini Unit Reskrim bersama Unit Intel telah menangkap keempat tersangka pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP”, terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, “Keempatnya kami kenakan pasal 363 ayat 1,3,4, dan 5 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara”, tambahnya.

Lebih lanjut AKP Bhasungkawa menjelaskan jika selain menangkap 4 tersangka, jajaran Reskrim Polsek Dlingo juga mengamankan barang bukti yaitu alat yang digunakan untuk kejahatan berupa palu dengan gagang kayu, tangga juga 3 unit sepeda motor, serta hasil kejahatan berupa uang 5 juta rupiah dan rokok.

“Kami juga mengamankan alat dan barang bukti yaitu palu, tangga serta 3 unit motor, untuk barang bukti hasil kejahatan 1 slop dan beberapa bungkus rokok serta uang 5 juta rupiah hasil penjualan rokok”, jelasnya.

Seperti diketahui jika telah terjadi tindak pidana pencurian yaitu pembobolan Toko Kelontong DM yang terletak di Utara perempatan terong pada Minggu Tanggal 24 Juli 2022, kejadian tersebut diketahui oleh Dewi selaku karyawan toko tersebut pada Minggu siang pukul 15.00, selanjutnya Dewi melapor kepada pemilik toko saudara Fandy Rahman dan pada Selasa Tanggal 26 Juli 2022 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dlingo.(Eka/red)

 

editor Eddy’s

ShareTweetSend
Previous Post

YPM 2 Sepanjang-Taman,Sidoarjo Memperingati Tahun Baru Islam yang ke 1444 H

Next Post

Mantapkan Langkah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Ciptakan Mars AMI

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan D.I Yogyakarta

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantul
    • Kabupaten Gunungkidul
    • Kabupaten Kulon Progo
    • Kabupaten Sleman
    • Kota Yogyakarta
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK