Gunungkidul.Jogja. relasipublik.com – Sebanyak Sebelas ( 11 ) Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) se Kalurahan Petir mendapat bimbingan dan Penyuluhan ( Binluh ) Peningkatan Kapasitas Pengurus dari Dinas Sosial Provinsi DIY. Kegiatan ini berlangsung di Balai Kalurahan Petir, Rongkop, Gunungkidul, DIY, Kamis (07/072022).
Kegiatan ini diadakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir miskin Pedesaan, Perkotaan dan Pesisir tahun 2022.Sebelas Kube yang mendapat bimbingan dan penyuluhan dari Dinas Sosial ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengurus sehingga kedepanya setiap KUBE akan lebih maju dalam pengelolaan manajemen.
Menurut ketua forum Kube Kalurahan Petir, Pratama Windarta S.E, kesebelas Kube tersebut satu diantaranya Kube baru dari pengembangan.
Sementara yang kesepuluh Kube lainya merupakan Kube lama yang sudah puluhan bahkan belasan tahun berdiri,hingga saat ini masih terus exsis, baik secara administrasi maupun bentuk fisik.
Kegiatan semua Kube yang hari ini di kumpulkan semua bisa di pertanggungjawabkan.
Hadir dalam acara penyuluhan peningkatan kapasitas pengurus Kube sekalurahan Petir ini diantaranya dari Dinas Sosial Provinsi,Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul,Penyuluh Sosial,Lurah Kalurahan Petir,Ketua Forum Kube dan Pendamping Sosial.
Dalam sambutanya Lurah Petir Sarju S.I.P berharap agar dari Dinas Sosial selalu memonitoring dan memotifasi kepada Kube yang hingga saat ini masih berjalan.
Sebab kami melihat bahwa Kube di Kalurahan Petir ini cukup memberikan kesejahteraan baik terhadap Kube maupun anggotanya.
Baik dari Dinas Sosial Provinsi DIY maupun Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul merasa bangga bahwa Kube – Kube yang hari ini dikumpulkan merupakan Kube yang benar – benar masih aktif,berjalan dan exis. Kami berharap agar setiap Kube bisa memberikan manfaat pada masyarakat diluar Kube.
Selain itu ditekankan agar setiap Kube tertib administrasi.Sebab degan admnistrasi yang baik dan tertib menjadi indikasi keberhasilan Kube.(Wajiyo)
editor:Eddy’s
Discussion about this post